Terobos Lampu Merah di Malaysia, SIM Terancam Dicabut dan Denda hingga Rp 8 Jutaan
NGEBUT.ID – Menerobos lampu merah dan penyeberangan jalan di Malaysia dapat berujung pada sanksi berat, termasuk ancaman pencabutan SIM. Pelanggar juga bisa dikenai denda administratif hingga 300 ringgit atau sekitar Rp 1,3 juta, bahkan mencapai 2.000 ringgit atau sekitar Rp 8,6 juta jika diproses ke pengadilan.
Direktur Departemen Transportasi Jalan Johor (JPJ), Zulkarnain Yasin, mengatakan petugas berwenang dapat meminta keterangan dari pengemudi yang diduga melanggar aturan lalu lintas, termasuk saat menerobos lampu merah dan zebra cross.
“Ketentuan ini memungkinkan petugas penegak hukum untuk meminta pengemudi memberikan informasi atau penjelasan selama penyelidikan. Jika terbukti bersalah, akan ada surat panggilan,” kata Zulkarnain, dikutip dari NST.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut tergolong serius karena berpengaruh terhadap sistem demerit poin yang diterapkan di Malaysia. Pemegang SIM yang telah mengumpulkan 20 poin demerit berisiko kehilangan izin mengemudi jika terus melakukan pelanggaran.
Peringatan itu disampaikan menyusul sejumlah insiden lalu lintas yang sempat viral di Malaysia. Salah satunya terjadi di area sekolah ketika seorang anak laki-laki tertabrak mobil yang tidak berhenti sebelum zebra cross. Insiden lain melibatkan mobil yang menerobos penyeberangan saat lampu merah ketika para siswa sedang menyeberang.
Selain itu, awal bulan ini juga dilaporkan seorang wanita tertabrak saat menyeberang jalan oleh pengendara motor yang tidak mengindahkan lampu lalu lintas. Rangkaian kejadian tersebut kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan jalan demi keselamatan pengguna jalan lain.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
