SE Mendagri Beri Kepastian Insentif Pajak dan Investasi Kendaraan Listrik

27 Apr 2026 • 22:28 iMedia

NGEBUT.ID – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran terkait insentif pajak kendaraan listrik sebagai langkah untuk memperkuat konsistensi kebijakan nasional dalam percepatan elektrifikasi di Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna menarik investasi ekosistem kendaraan listrik di daerah masing-masing.

Ketua Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Rian, mengatakan surat edaran itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 beserta perubahannya dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Ini bukan sekadar arahan yang bersifat normatif, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan perubahannya di Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,” kata Rian dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Menurut AEML, surat edaran itu juga memberi kejelasan kebijakan yang dibutuhkan industri, termasuk pemerintah daerah dalam merancang pendekatan sesuai dengan prioritas pembangunan wilayah masing-masing.

AEML menilai pemberian insentif pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik telah sesuai dengan Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan pajak alat berat.

Rian menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden untuk merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi, dengan tujuan mewujudkan udara bersih dan kedaulatan energi bagi Indonesia.

AEML mencatat sejumlah poin penting dalam dokumen itu, antara lain pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagai instrumen untuk menarik investasi kendaraan listrik ke daerah.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga disebut memberi arahan kepada gubernur agar mempertimbangkan pemberian insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, sesuai kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.

Dokumen tersebut juga memberi ruang diskresi bagi pemerintah daerah untuk merancang paket insentif yang paling sesuai dengan karakteristik ekonomi dan demografis wilayahnya. Di sisi lain, ada sistem pelaporan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang memungkinkan pertukaran praktik terbaik antardaerah.

AEML menilai kebijakan ini juga memperhatikan kondisi ekonomi global yang masih dipengaruhi instabilitas ketersediaan serta harga energi, terutama minyak dan gas.

Lebih lanjut, AEML menegaskan insentif fiskal merupakan investasi jangka menengah. Berdasarkan tren di ASEAN, kontribusi pajak dari ekosistem kendaraan listrik seperti stasiun pengisian, suku cadang, dan industri baterai dinilai bisa melampaui potensi pajak kendaraan konvensional dalam tiga hingga lima tahun setelah insentif diberikan.

AEML juga mengapresiasi sejumlah daerah yang lebih dulu menerapkan insentif, termasuk DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023, yang dinilai berhasil mendorong Jakarta menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia.

Ke depan, AEML membuka ruang diskusi dengan pemerintah daerah mengenai dampak fiskal dan peluang investasi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai basis industri kendaraan listrik dan baterai yang kompetitif di kawasan ASEAN.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya