Bea Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Dihapus, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

NGEBUT.ID – Bea balik nama mobil dan motor bekas resmi dihapus. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam ketentuan tersebut, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, bea balik nama hanya dikenakan untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dikenai tarif tersebut.
Bagi masyarakat yang baru membeli mobil atau motor bekas, kebijakan ini memudahkan proses administrasi. Setelah balik nama, perpanjangan STNK menjadi lebih praktis karena tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama. Kendaraan pun tercatat atas nama pemilik baru.
Meski bea balik nama kendaraan bekas dihapus, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah biaya lain. Biaya tersebut meliputi PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Jika kendaraan berpindah daerah, pemilik juga perlu menanggung biaya mutasi. Selain itu, ada PKB pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya.
Biaya lain yang perlu diperhitungkan adalah PKB dan opsen PKB, yang besarannya menyesuaikan jenis kendaraan dan dapat dilihat pada lembar STNK. Jika terdapat tunggakan, maka denda PKB juga bisa dikenakan.
Untuk SWDKLLJ, tarif yang berlaku umumnya Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor. Adapun biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Biaya penerbitan TNKB ditetapkan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, serta Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Sementara itu, penerbitan BPKB dikenakan tarif Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk motor.
Jika kendaraan terdaftar di wilayah berbeda dan harus dimutasi, ada biaya tambahan untuk surat mutasi ke luar daerah. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp250.000.
Dengan demikian, penghapusan bea balik nama bukan berarti proses balik nama menjadi gratis sepenuhnya. Namun, kebijakan ini tetap meringankan beban pemilik kendaraan bekas saat mengurus administrasi dan memperpanjang STNK.
