Gugatan BYD Ditolak MA, Merek Denza Disebut Tak Lagi Milik Worcas

NGEBUT.ID – Sengketa merek Denza memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited. Dalam putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA mengabulkan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi sekaligus menolak permohonan BYD.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima. Majelis menilai perkara tersebut mengandung unsur error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan lagi milik PT Worcas Nusantara Abadi.
“Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tertulis dalam putusan tersebut.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari BYD mengenai langkah berikutnya setelah kasasi mereka ditolak. Namun, di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, BYD Company Limited diketahui telah mengajukan permohonan merek baru dengan nama “DANZA”.
Permohonan itu tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 dan diajukan pada 11 Agustus 2025. Dalam data tersebut, Danza dikategorikan sebagai merek kelas 12 untuk berbagai kendaraan dan komponen otomotif, termasuk mobil, bus bermotor, kendaraan listrik, sasis mobil, hingga truk forklift.
Selain itu, BYD juga mengajukan permohonan merek lain dengan nomor registrasi IDM001426542 untuk kelas 37. Kelas ini mencakup layanan perbaikan, perawatan, pencucian, pelumasan, pemolesan kendaraan, hingga pengisian baterai dan pengisian kendaraan listrik.
Belum ada kepastian apakah permohonan merek Danza itu akan dipakai sebagai nama baru untuk produk BYD di Indonesia. Meski begitu, langkah pendaftaran ini memunculkan spekulasi bahwa BYD tengah menyiapkan opsi baru setelah sengketa merek Denza berakhir di MA.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
