MA Tolak Kasasi BYD dalam Sengketa Merek Denza

NGEBUT.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited dalam sengketa merek Denza. Dengan putusan itu, MA menguatkan posisi pihak lawan dalam perkara merek yang sempat digugat BYD di pengadilan niaga.
Dalam Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari BYD Company Limited selaku Pemohon Kasasi II. Sementara itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, PT Worcas Nusantara Abadi.
Majelis menilai berdasarkan bukti yang ada, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi. Karena itu, gugatan BYD dinilai keliru dalam menentukan pihak lawan atau error in persona, sebab merek tersebut bukan lagi milik PT Worcas Nusantara Abadi.
“Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian bunyi putusan MA.
Putusan kasasi ini merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang lebih dulu menolak gugatan BYD terkait penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Dalam putusan bernomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim juga memutuskan BYD kalah seluruhnya dan menghukum perusahaan itu membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa merek Denza yang semula dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi. Pihak tergugat menilai BYD salah pihak dalam menggugat karena pengalihan merek tersebut sudah dilakukan secara sah sebelum perkara didaftarkan.
BYD sebelumnya menyebut Denza sebagai merek terkenal di berbagai negara. Perusahaan asal Tiongkok itu juga mengklaim telah mendaftarkan Denza di sejumlah negara, termasuk China, Inggris, Tanzania, Uni Eropa, dan beberapa negara lainnya. BYD bersama anak usahanya disebut telah mengajukan permohonan merek Denza di lebih dari 100 negara.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
