Pajak Mobil Baru di Indonesia Dinilai Tinggi, Bisa Capai 40 Persen dari Harga Jual

15 Apr 2026 • 15:00 iMedia

Jakarta – Pajak mobil di Indonesia dinilai masih terlalu tinggi dan menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Komposisinya disebut bisa mencapai 40 persen dari total harga jual kendaraan baru, jauh di atas angka ideal menurut sejumlah pelaku dan pengamat industri otomotif.

Masyarakat yang membeli mobil baru harus menanggung beragam komponen pajak dan biaya, mulai dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Bea Balik Nama, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), hingga biaya penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Jika seluruh komponen itu dijumlahkan, beban pajak bisa mencapai sekitar 40 persen dari harga jual mobil. Artinya, untuk kendaraan yang dijual Rp200 juta, sekitar Rp80 juta di antaranya merupakan pajak dan biaya terkait, sementara harga dasarnya hanya sekitar Rp120 juta.

Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi, menilai komposisi pajak mobil sebaiknya diturunkan bertahap. Menurut dia, penurunan awal bisa dimulai dari 10 persen untuk melihat dampaknya terhadap ekonomi dan pasar.

"Kita bisa mulai dari turun 10 persen. Karena itu sudah ada license data. Kita lihat itu dampak ekonominya. Kalau masih ketahan dan positif, bisa di exercise," ujar Agus di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa malam (14/4).

Agus menambahkan, target idealnya adalah komposisi pajak mobil turun hingga sekitar 20 persen. Dengan demikian, pajak diharapkan menjadi hasil dari aktivitas ekonomi, bukan menjadi penghambat utama pembelian kendaraan.

"Sebetulnya yang ideal itu ya turun 20 persen. Itu artinya kita mengharapkan pajak itu dari economy activity, bukan alat. Itu yang ideal, tapi mungkin kalau langsung ke reduce terasa berat," ungkapnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam. Menurut dia, komposisi pajak mobil di Indonesia seharusnya berada di bawah 20 persen agar pasar kembali bergerak lebih sehat.

"Sebenarnya (angka idealnya) di bawah 20 persen lah. Kan konsumen kasihan, terutama kalau first time buyer. Kalau udah mobil ketiga atau keempat wajar lah," kata Bob.

Bob juga menilai tingginya pajak membuat konsumen terbebani sejak awal pembelian. "Jadi yang bayar pajak 40 persen kan konsumen, kasihan kan. Baru beli mobil udah disedot 40 persen. Kasihan banget itu," tambahnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya