Pajak Mobil Baru di Indonesia Masih Tinggi, Bisa Tembus 40 Persen dari Harga Jual

18 Apr 2026 • 22:33 iMedia

Jakarta – Pajak mobil di Indonesia dinilai masih terlalu tinggi dan menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Komposisinya bahkan disebut bisa mencapai 40 persen dari total harga jual kendaraan.

Masyarakat yang hendak membeli mobil baru harus menanggung sejumlah komponen pajak, mulai dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Bea Balik Nama, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), hingga biaya penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Jika dijumlahkan, beban pungutan itu dapat mencapai 40 persen dari harga mobil. Artinya, untuk mobil yang dijual Rp200 jutaan, sekitar Rp80 juta di antaranya merupakan pajak dan biaya administrasi. Sementara harga dasar kendaraannya sekitar Rp120 jutaan.

Pengamat otomotif senior dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi, menilai komposisi pajak mobil di Indonesia idealnya bisa diturunkan secara bertahap 10 hingga 20 persen. Menurut dia, angka tersebut mengacu pada negara-negara dengan kondisi ekonomi yang serupa dengan Indonesia.

"Kita bisa mulai dari turun 10 persen. Karena itu sudah ada data lisensinya. Kita lihat dampak ekonominya. Kalau masih tertahan dan positif, bisa dieksplor lagi," ujar Agus saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa malam (14/4).

Agus menambahkan, penurunan itu sebaiknya menjadi langkah awal sebelum diturunkan lagi hingga 20 persen. Menurutnya, pajak ideal adalah yang mendorong aktivitas ekonomi, bukan justru menjadi penghambat.

Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam, juga menilai komposisi pajak mobil di Indonesia perlu ditekan. Ia menyebut, angka idealnya berada di bawah 20 persen agar pasar otomotif kembali bergairah.

"Sebenarnya di bawah 20 persen lah. Kan konsumen kasihan, terutama kalau first time buyer. Kalau sudah mobil ketiga atau keempat wajar," kata Bob.

Bob menilai beban pajak sebesar 40 persen terlalu berat bagi konsumen, terutama pembeli mobil pertama. Menurut dia, kondisi tersebut membuat harga kendaraan terasa jauh lebih mahal dibanding nilai riilnya.

"Jadi yang bayar pajak 40 persen kan konsumen, kasihan kan. Baru beli mobil sudah disedot 40 persen. Kasihan banget itu," ujarnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya