Pajak Mobil Listrik 2026 Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya

19 Apr 2026 • 05:34 iMedia

NGEBUT.ID – Pemerintah resmi memperbarui ketentuan pajak kendaraan listrik di Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengakhiri skema pembebasan pajak kendaraan listrik secara nasional yang selama ini berlaku.

Dengan beleid terbaru tersebut, pemilik mobil listrik kini tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, besaran tarifnya masih bisa berbeda di tiap daerah karena pemerintah daerah tetap diberi kewenangan untuk memberikan insentif.

Dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Artinya, pajak mobil listrik tidak sepenuhnya sama di seluruh wilayah dan sangat bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.

Meski begitu, sejumlah daerah masih berpeluang menetapkan tarif yang sangat ringan, bahkan mendekati nol persen, untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Ketentuan ini juga tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik baru. Mobil listrik yang diproduksi sebelum 2026 tetap dapat memperoleh insentif pajak sesuai kebijakan daerah. Hal serupa juga berlaku bagi kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik.

Sebelum aturan baru ini diterapkan, mobil listrik pada dasarnya tidak dikenakan PKB. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun sebagai bagian dari administrasi STNK.

Dengan aturan terbaru, biaya tahunan mobil listrik berpotensi meningkat jika daerah tidak memberikan insentif tambahan. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan mengecek kebijakan pajak yang berlaku di wilayah masing-masing.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya