Pengendara Maserati Ghibli Nunggak Pajak dan STNK Mati, Sempat Ajak Damai Saat Ditilang

14 Apr 2026 • 14:51 iMedia

JAKARTA – Sebuah video yang menampilkan pengendara mobil mewah mencoba “damai” saat ditilang viral di media sosial. Mobil yang dimaksud adalah Maserati Ghibli lansiran 2017, yang kemudian diketahui memiliki STNK mati dan pajak kendaraan yang belum diperpanjang.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @dulyanidul, anggota Satlantas Polres Bogor. Dalam rekaman tersebut, petugas menghentikan mobil karena penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.

“Pelanggarannya ini, Pak, pelat nomornya ukuran pelat motor,” ujar petugas saat memeriksa kendaraan tersebut.

Awalnya, pengendara berdalih pemasangan pelat nomor di bagian depan mobil bisa memicu overheat. Karena alasan itu, pelat dipasang dengan ukuran lebih kecil dan diletakkan agak ke kanan. Namun, setelah surat kendaraan dicek, petugas menemukan STNK dan pajak mobil tersebut sudah mati.

“Pak, pajak sama STNK-nya mati, nanti perpanjang ya Pak ya. Pelat nomor depan, Pak. Berawal dari pelat nomor depan ukurannya kecil. Benar nggak?” kata petugas.

Saat proses penilangan berlangsung, pengendara Maserati itu juga sempat mencoba memberikan uang tunai kepada petugas. Namun, ajakan damai tersebut langsung ditolak.

“Ini nggak usah. Nggak usah, buat anak istri bapak aja. Tilang aja,” ucap petugas tersebut sambil menolak pemberian uang.

Petugas kemudian menyiapkan surat tilang dan menyerahkannya kepada pengemudi. Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar pajak kendaraan dan STNK segera diperpanjang.

Perlu diketahui, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menegaskan bahwa TNKB atau pelat nomor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Sejak 2011, ukuran pelat nomor mobil ditetapkan lebih besar, yakni 43 cm x 13,5 cm. Sementara pelat nomor sepeda motor berukuran 27,5 cm x 11 cm.

Adapun pelanggaran terkait pelat nomor dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 UU LLAJ, dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya