Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Manfaat Balik Nama Kendaraan

JAKARTA – Proses perpanjang STNK kerap terkendala karena masih membutuhkan KTP pemilik lama, terutama bagi pembeli kendaraan bekas. Tidak sedikit pemilik lama yang sulit dihubungi atau enggan meminjamkan KTP, sehingga urusan administrasi menjadi lebih rumit.
Untuk mengatasi hal itu, salah satu cara yang bisa ditempuh adalah melakukan balik nama kendaraan. Dengan balik nama, pemilik baru dapat mengurus perpanjangan STNK tanpa harus bergantung pada KTP pemilik sebelumnya. Cukup menggunakan KTP atas nama pemilik baru.
Mengutip Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, balik nama kendaraan memiliki sejumlah manfaat. Pertama, status kepemilikan menjadi sah secara hukum sehingga legalitas kendaraan lebih terjamin untuk digunakan sehari-hari.
Kedua, pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih praktis karena persyaratan administrasi lebih sederhana. Ketiga, proses klaim asuransi juga bisa lebih lancar karena data kendaraan sudah sesuai dengan identitas pemilik.
Selain itu, balik nama dapat membantu mencegah penyalahgunaan kendaraan dan memudahkan penelusuran jika STNK atau BPKB hilang.
Jika membeli kendaraan bekas, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk proses balik nama, yakni E-KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopi, SKKP atau notis pajak kendaraan, BPKB asli dan fotokopi, serta bukti alih kepemilikan seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Adapun biaya balik nama kendaraan bekas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Secara umum, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor saat ini tercatat Rp 0.
Namun, pemilik tetap perlu membayar PKB dan opsen sesuai kendaraan masing-masing, SWDKLLJ sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil non-angkutan umum, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 untuk roda dua atau roda tiga dan Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih, biaya penerbitan TNKB Rp 60.000 untuk roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk roda empat atau lebih, serta biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil.
Jika kendaraan bekas tersebut berasal dari daerah berbeda, proses mutasi juga diperlukan. Biayanya untuk surat mutasi kendaraan keluar daerah adalah Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
