Syarat KTP Pemilik Lama saat Perpanjang STNK Tahunan Dihilangkan, Ini Alasannya
NGEBUT.ID – Syarat menyertakan KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dihapus di Jawa Barat. Mulai 6 April 2026, warga yang ingin membayar pajak tahunan mobil atau motor hanya perlu menyiapkan STNK dan KTP pemilik kendaraan saat ini.
Kebijakan ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui surat edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan tersebut dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dedi mengatakan kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Barat. Meski begitu, ketentuan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, KTP pemilik pertama tetap wajib disertakan.
Ia juga mendorong masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan jika memungkinkan. Menurut Dedi, kendaraan atas nama sendiri akan lebih memudahkan urusan administrasi ke depan.
“Lebih baik motornya dibalik nama, mobilnya dibalik nama karena menggunakan mobil dan motor atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Yuk kita balik nama kendaraan bermotor agar kita punya nama di mobil kita di motor kita,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.
STNK sendiri memiliki masa berlaku lima tahun. Pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun dan melakukan perpanjangan lima tahunan. Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan STNK tahunan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Dalam pengesahan tahunan, komponen yang dibayarkan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sementara itu, perpanjangan STNK lima tahunan mengharuskan pemilik kendaraan membayar biaya penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
