Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru pada Awal April 2026
Jakarta – Pada awal April 2026, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis mendapat dispensasi perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. Namun, dispensasi ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
Dispensasi tersebut berlaku pada hari libur nasional Wafat Isa Almasih yang jatuh pada 3 April 2026. Karena pelayanan penerbitan SIM diliburkan, SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal itu masih bisa diperpanjang keesokan harinya, yakni 4 April 2026.
Secara umum, SIM wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Adapun pada pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa SIM yang lewat dari masa berlaku harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru. Artinya, secara normal SIM yang sudah mati tidak bisa diperpanjang, meski hanya lewat satu hari.
Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4. SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan baru dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda.
Satpas Polda Metro Jaya juga menginformasikan melalui akun Instagram resminya bahwa pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan pada Jumat, 3 April 2026. Layanan kembali dibuka pada Sabtu, 4 April 2026.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 3 April 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 4 April 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian keterangan Satpas Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa membuat baru. Syaratnya, masa berlaku SIM habis tepat pada 3 April 2026 saat layanan penerbitan SIM libur, lalu perpanjangan dilakukan pada 4 April 2026. Di luar ketentuan itu, SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus dibuat ulang melalui mekanisme penerbitan baru.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
