GMPRI Meminta Kementerian ESDM dan DJK Menghapus SLO dan NIDI Sebagai Syarat Bagi Calon Pelanggan PLN
Ngebut.ID – Jakarta – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), diwakili oleh Rindawanto Evendi yang akrab disapa Rindhot, mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK). Permohonan ini bertujuan untuk menghapus Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai syarat bagi calon pelanggan PLN.
Rindhot berpendapat bahwa keberadaan SLO dan NIDI justru menjadi beban bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses listrik dari PLN. Ia menegaskan bahwa meskipun kedua surat tersebut dianggap sebagai jaminan keamanan instalasi listrik, kenyataannya ada banyak kasus kebakaran akibat arus pendek listrik yang tidak mendapatkan penanganan hukum yang memadai.
Menurutnya, ketika insiden kebakaran tersebut terjadi, seringkali proses hukum terhenti dan terkesan diabaikan, yang menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Rindhot menyatakan, “Banyak kasus kebakaran yang seharusnya mendapatkan perhatian serius, namun berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa ada kejelasan tindak lanjut.”
Ia menambahkan bahwa dalam situasi di mana masyarakat butuh akses listrik dan ingin menjadi pelanggan PLN, syarat utama yang harus dipenuhi adalah pembayaran untuk SLO dan NIDI, yang memiliki biaya tidak sedikit. Hal ini seharusnya menjadi jaminan bahwa instalasi listrik di bangunan dan persil tersebut aman. Rindhot mengatakan, “Biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan SLO dan NIDI seharusnya menjamin perlindungan bagi masyarakat, bukan sebaliknya.”
Untuk langkah selanjutnya, GMPRI berencana melakukan Judicial Review bersama Tim Hukum GMPRI, yang dipimpin oleh Lalu Junhairi SH.MH, atau akrab disapa Bajang Jun. Mereka打打kan akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus regulasi yang mengatur dalam Undang-Undang 30 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021. Selain itu, mereka juga akan melaporkan permasalahan ini ke KPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai aliran dana SLO dan NIDI yang telah dibayarkan oleh masyarakat selama ini. GMPRI berharap adanya perubahan yang lebih berpihak kepada masyarakat serta calon pelanggan PLN yang memerlukan akses listrik.
