Insentif Kendaraan Listrik Diserahkan ke Daerah, Pusat Dinilai Alihkan Tanggung Jawab
NGEBUT.ID – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran kepada para gubernur untuk mempertimbangkan pemberian insentif pajak kendaraan listrik sebagai respons atas ketidakpastian energi global. Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah lembaga karena dinilai berpotensi memunculkan ketidaksinkronan regulasi antardaerah.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyayangkan langkah pemerintah pusat yang dinilai memindahkan tanggung jawab pemberian insentif ke daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya tetap terkoordinasi secara nasional agar tidak menimbulkan hambatan bagi industri maupun investor.
Surat edaran itu merupakan turunan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menginstruksikan para gubernur untuk mempertimbangkan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan tersebut disebut diambil untuk merespons ketidakpastian pasokan dan fluktuasi harga energi global yang berdampak pada ekonomi nasional. Meski demikian, INDEF dan WRI menilai ada sejumlah risiko yang perlu diwaspadai jika pengaturan insentif diserahkan sepenuhnya kepada daerah.
Menurut keduanya, pengalihan kewenangan itu berpotensi memunculkan 38 rezim pajak yang berbeda di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kepastian investasi, terutama di tengah pertumbuhan investasi ekosistem kendaraan listrik yang telah mencapai US$ 2,73 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Dari sisi pasar, penjualan mobil listrik memang menunjukkan pertumbuhan, dari 2,2 persen pada 2023 menjadi 16,9 persen pada 2025. Namun, insentif dinilai masih dibutuhkan untuk menjaga tren permintaan, terutama saat harga BBM nonsubsidi terus meningkat.
INDEF dan WRI juga mengingatkan bahwa perlambatan adopsi kendaraan listrik dapat menghambat target Net Zero Emission Indonesia 2060. Selain itu, ketergantungan pada impor BBM dinilai akan bertahan lebih lama dan beban subsidi energi yang sudah menembus lebih dari Rp100 triliun berpotensi terus membesar.
Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mempertahankan insentif untuk menjaga momentum pertumbuhan kendaraan listrik. Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025-2029 serta komitmen iklim nasional atau NDC.
INDEF dan WRI mendorong evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan kendaraan listrik tetap efektif, adil secara fiskal, serta mendukung agenda ekonomi hijau Indonesia.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
