Mitsubishi Xpander 2018 Dilelang Mulai Rp 65,2 Juta, Lengkap dengan STNK dan BPKB
NGEBUT.ID – Mitsubishi Xpander lansiran 2018 dilelang dengan harga awal mulai Rp 65,297 juta. Mobil ini disebut masih dalam kondisi cukup mulus dan sudah dilengkapi dokumen lengkap berupa STNK dan BPKB.
Lelang tersebut digelar oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya. Objek yang dilelang adalah satu unit Mitsubishi Xpander dengan pelat nomor KH 1178 DA.
Berdasarkan informasi di laman lelang.go.id, kondisi interior mobil terlihat masih terjaga. Sementara pada bagian eksterior, tampak bekas stiker di kap depan.
Untuk mengikuti lelang ini, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp 32.648.500. Proses lelang dilakukan dengan sistem penawaran terbuka atau open bidding, dan batas akhir penawaran jatuh pada Jumat, 17 April 2026 pukul 10.15 WIB sesuai waktu server.
Calon peserta juga dapat melakukan pemeriksaan unit terlebih dahulu pada sesi open house yang tersedia setiap hari di Rupbasan Kelas I Palangka Raya (Gudang ST. Burhanuddin), Jalan RA Kartini, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Adapun syarat mengikuti lelang, antara lain mendaftar melalui portal.lelang.go.id atau lelang.go.id, lalu menyetorkan uang jaminan ke rekening virtual account masing-masing peserta paling lambat satu hari sebelum lelang. Uang jaminan tidak boleh dicicil.
Barang lelang dijual dengan kondisi apa adanya, sehingga peserta dianggap telah memahami kondisi unit beserta segala cacat, kekurangan, risiko, dan kewajiban yang mungkin timbul. Pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran dan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga terbentuk paling lambat lima hari kerja setelah lelang. Jika tidak, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara.
Bagi peserta yang tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan, meski dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan bank masing-masing. Pelaksanaan lelang juga dapat ditunda atau dibatalkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
