Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru, Segini Rinciannya
NGEBUT.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, pemilik SIM perlu memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis agar tidak harus mengurus SIM baru.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM perseorangan dan SIM umum berlaku selama lima tahun serta dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
Jika masa berlaku SIM sudah lewat, meski hanya satu hari, maka pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru. Artinya, perpanjangan hanya bisa dilakukan selama SIM masih aktif.
Perlu diingat, masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan, sehingga pemilik perlu mencatat tanggal habis masa berlaku agar tidak terlambat memperpanjang.
Adapun syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan adalah fotokopi e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan lulus tes psikologi, serta bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk biaya perpanjangan, tarif penerbitan SIM dibedakan berdasarkan golongan. SIM A, SIM B I, dan SIM B II dikenakan biaya Rp80 ribu per penerbitan. Sementara SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebesar Rp75 ribu, sedangkan SIM D dan SIM D I sebesar Rp30 ribu.
Di luar biaya penerbitan, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan SIM Rp35 ribu, asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) Rp50 ribu, serta tes psikologi SIM Rp100 ribu jika dilakukan di lokasi perpanjangan atau Rp77.500 jika dilakukan secara online melalui situs ePPsi.
Dengan memahami syarat dan biayanya sejak awal, proses perpanjangan SIM bisa berjalan lebih lancar tanpa harus kembali membuat SIM baru.
