Segini Pajak Tahunan Pick Up Mahindra Scorpio dari India
JAKARTA – Pick up asal India Mahindra Scorpio ternyata memiliki pajak tahunan yang masih tergolong cukup terjangkau, yakni mulai sekitar Rp 4 jutaan. Berikut hitung-hitungan pajak kendaraan tersebut.
Mahindra Scorpio pick up sebenarnya bukan nama baru di Indonesia. Kendaraan niaga ini sudah dipasarkan di dalam negeri sejak 2019. Namun, belakangan kembali menjadi sorotan setelah disebut akan digunakan sebagai armada Koperasi Desa Merah Putih.
PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui mengimpor 35.000 unit pick up Mahindra Scorpio langsung dari India. Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, menyebut salah satu alasan memilih impor dari India adalah harga yang lebih murah.
Meski begitu, Joao tidak menjelaskan secara rinci harga unit tersebut. Di laman resmi Mahindra Indonesia, varian Single Cabin tercantum Rp 278 juta, sedangkan Double Cabin Rp 318 juta.
Sementara itu, GM Mahindra RMA Indonesia Wilda Bachtiar yang menaungi merek Mahindra di Indonesia menyebut harga jual pick up tersebut berada di kisaran Rp 315 juta. Namun, ia tidak merinci lebih jauh soal harga yang dimaksud.
“Di RMA sekarang Rp 315-an (juta), kalau itu projek besar ya mungkin aja (harga lebih murah). Kalau gitu kan direct,” kata Wilda.
Dengan harga tersebut, besaran pajak tahunannya juga ikut menjadi perhatian. Mengacu pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, NJKB Mahindra Scorpio pick up tercatat Rp 218 juta untuk varian Single Cabin dan Rp 260 juta untuk varian Double Cabin.
Jika kendaraan terdaftar di Jakarta atas nama perusahaan, maka tarif pajaknya dikenakan 2 persen. Berdasarkan perhitungan NJKB, bobot kendaraan, dan SWDKLLJ, pajak tahunannya adalah sebagai berikut:
Pajak tahunan Mahindra Scorpio pick up single cabin
NJKB: Rp 218 juta
DP PKB: NJKB x bobot (1,085) = Rp 236,53 juta
PKB: Rp 236,53 juta x 2% = Rp 4.730.600
Pajak tahunan: Rp 4.730.600 + Rp 143 ribu = Rp 4.873.600
Pajak tahunan Mahindra Scorpio pick up double cabin
NJKB: Rp 260 juta
DP PKB: NJKB x bobot (1,085) = Rp 282,1 juta
PKB: Rp 282,1 juta x 2% = Rp 5,642 juta
Pajak tahunan: Rp 5,642 juta + Rp 143 ribu = Rp 5,785 juta
Perlu dicatat, besaran pajak tersebut bisa berbeda jika kendaraan tidak terdaftar sebagai kendaraan pertama atas nama perusahaan atau perorangan di Jakarta. Di daerah lain, jumlahnya juga dapat bervariasi karena masing-masing provinsi menerapkan tarif pajak kendaraan yang berbeda.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
