Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Ini Perkiraan Dendanya

17 Apr 2026 • 01:19 iMedia

NGEBUT.ID – Pajak kendaraan seharusnya dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi dalam waktu lama, status pajak akan dianggap mati dan pemilik kendaraan berpotensi dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, besaran denda pajak kendaraan mati akan dihitung dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Karena itu, total biaya yang harus disiapkan bisa berbeda-beda, tergantung jenis dan nilai kendaraan.

Contohnya, jika PKB motor per tahun sebesar Rp200.000, maka untuk tunggakan 10 tahun pokok pajaknya menjadi Rp2.000.000. Denda PKB maksimal 25 persen dihitung dari pajak tahunan, yakni Rp50.000. Selain itu, ada juga pokok SWDKLLJ 10 tahun sebesar Rp320.000, serta denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000.

Dengan perhitungan tersebut, total yang harus dibayarkan adalah Rp2.000.000 ditambah Rp50.000, Rp320.000, dan Rp32.000. Artinya, jumlah keseluruhan yang perlu disiapkan mencapai Rp2.402.000.

Untuk mobil, prinsip perhitungannya pada dasarnya sama. Perbedaannya terletak pada besaran PKB yang biasanya menyesuaikan nilai jual kendaraan. Jika kendaraan yang dimiliki lebih dari satu unit, pemilik juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya pajak progresif.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak mati, langkah pertama adalah mengecek status pajak melalui Samsat Online atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Setelah itu, siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti STNK, KTP pemilik, BPKB, dan kendaraan untuk verifikasi fisik bila diperlukan.

Setelah seluruh berkas lengkap, pembayaran pajak dan denda dapat dilakukan di Samsat. Usai proses pembayaran selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan data kendaraan kembali aktif dalam sistem.

Perhitungan denda dan tunggakan pajak kendaraan mati 10 tahun memang dapat bervariasi. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan mengecek langsung besaran kewajiban yang harus dibayar agar dapat menyiapkan dana dengan tepat.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya