Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Ini Gambaran Dendanya

18 Apr 2026 • 22:29 iMedia

Idealnya, pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Kewajiban ini sudah diatur dalam ketentuan pemerintah dan harus dipenuhi agar status kendaraan tetap aktif.

Ketika pajak tidak dibayar dalam waktu lama, kendaraan masuk kategori pajak mati. Kondisi ini akan menimbulkan denda dengan perhitungan tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Berikut gambaran perhitungannya. Jika PKB motor per tahun Rp200.000, maka untuk 10 tahun total pokok PKB menjadi Rp2.000.000. Adapun denda PKB maksimal 25 persen dari pokok pajak, yaitu Rp50.000.

Selain itu, ada pokok SWDKLLJ selama 10 tahun sebesar Rp320.000, dengan denda SWDKLLJ Rp32.000. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar adalah pokok pajak 10 tahun ditambah denda PKB, pokok SWDKLLJ, dan denda SWDKLLJ.

Jika dijumlahkan, totalnya menjadi Rp2.000.000 + Rp50.000 + Rp320.000 + Rp32.000. Untuk mobil, perhitungannya kurang lebih serupa, namun besar PKB bisa berbeda karena menyesuaikan nilai kendaraan. Jika memiliki lebih dari satu mobil, pemilik juga bisa terkena pajak progresif.

Untuk mengurus pajak kendaraan yang mati, pemilik perlu menyiapkan STNK, KTP, BPKB, dan kendaraan untuk verifikasi fisik. Setelah itu, cek status pajak melalui Samsat Online atau langsung datang ke kantor Samsat terdekat.

Setelah seluruh dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan, pemilik akan mendapatkan STNK baru dan kendaraan kembali terdaftar dengan status aktif. Proses pengurusan ini umumnya berlangsung cepat karena sudah didukung sistem di Samsat.

Gambaran perhitungan tersebut hanya sebagai estimasi awal agar pemilik kendaraan bisa menyiapkan biaya yang diperlukan saat mengurus pajak mati 10 tahun.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya