Intip Garasi Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Ditahan Kejagung

18 Apr 2026 • 22:30 iMedia

NGEBUT.ID – Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), nilai kendaraan bermotor yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 595 juta.

Berdasarkan data LHKPN, total harta kekayaan Hery mencapai Rp 4.170.588.649 atau sekitar Rp 4,1 miliar. Sebagian besar hartanya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 2,35 miliar. Selain itu, ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 685,9 juta serta kas dan setara kas Rp 539,6 juta.

Untuk isi garasi, Hery memiliki dua kendaraan, yakni satu mobil dan satu motor. Rinciannya, satu unit Vespa LX iGet 125 tahun 2022 senilai Rp 50 juta, serta mobil Chery tahun 2025 yang nilainya Rp 545 juta.

Di luar laporan harta kekayaan tersebut, Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2013-2025. Penetapan itu disampaikan Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 April 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti, termasuk hasil penggeledahan. Ia juga menyatakan Hery diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar.

Kasus ini berawal dari adanya permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan yang dialami salah satu perusahaan, PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan keluar, hingga akhirnya terjadi pengaturan yang melibatkan koreksi surat Kemenhut oleh Ombudsman. Dari rangkaian itu, Hery disebut menerima aliran dana dari direktur PT TSHI.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya