Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional pada 2026, Tahun 2027 Wajib Balik Nama
JAKARTA – Perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama kini tidak hanya berlaku di Jawa Barat, tetapi juga secara nasional. Kebijakan ini, namun, hanya berlaku untuk tahun 2026.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa mulai 2027, seluruh kendaraan wajib melakukan balik nama jika ingin mengurus pembayaran pajak tahunan STNK.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan itu memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat agar bisa membayar pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Wibowo menjelaskan, penggunaan KTP dalam pengesahan STNK tahunan sebenarnya merupakan bagian dari ketentuan di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 61. Dalam aturan tersebut, pengesahan STNK mensyaratkan sejumlah dokumen, termasuk tanda bukti identitas sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 6.
Ia menambahkan, kebijakan ini dibuat untuk memastikan kendaraan yang diregistrasikan masih atas nama pemilik yang sah atau sudah berpindah tangan. Karena itu, pihaknya akan mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama.
“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” ujarnya.
Dengan demikian, pemilik kendaraan masih memiliki waktu untuk menyesuaikan data kepemilikan sebelum aturan wajib balik nama diberlakukan penuh pada 2027.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
