Wuling Tetap Optimistis Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
NGEBUT.ID – Wuling Motors tetap optimistis terhadap penjualan mobil listrik di Indonesia meski pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak. Kebijakan pajak kini akan ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Marketing Director Wuling Motors Indonesia, Ricky Christian, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari tiap daerah sambil terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.
“Dari aturan tersebut dinyatakan bahwa nanti akan ditentukan oleh masing-masing daerah. Jadi kami masih menunggu keputusan dari masing-masing daerah,” ujar Ricky di Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Meski ada perubahan aturan, Wuling menilai mobil listrik tetap memiliki daya saing yang baik dibandingkan mobil berbahan bakar bensin. Menurut Ricky, secara sistem perpajakan kendaraan listrik masih berpotensi lebih kompetitif dibandingkan mobil ICE.
“Kami melihat secara sistem perpajakan, mobil listrik tetap akan bisa lebih kompetitif dibandingkan mobil ICE,” katanya.
Selain soal pajak, Wuling juga menyoroti sejumlah keunggulan mobil listrik yang masih menarik minat konsumen, seperti bebas ganjil-genap di kota besar seperti Jakarta dan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.
Dengan berbagai faktor tersebut, Wuling menilai prospek pasar kendaraan listrik nasional masih menjanjikan, meski kebijakan pemerintah terus berkembang mengikuti dinamika di lapangan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
