Gugatan Merek Denza Ditolak MA, BYD Ajukan Merek Danza
JAKARTA – Sengketa merek Denza akhirnya memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited. Dalam putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA mengabulkan permohonan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi dan menolak kasasi BYD.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan kasasi dari BYD ditolak. Sementara itu, permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dikabulkan.
Putusan tersebut juga menyinggung bahwa merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Karena itu, gugatan yang diajukan BYD dinilai mengalami error in persona, sebab kepemilikan merek tersebut bukan lagi atas nama PT Worcas Nusantara Abadi.
Dengan pertimbangan itu, eksepsi dari pihak tergugat diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai langkah BYD setelah putusan kasasi ini. Namun, di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, BYD Company Limited diketahui telah mengajukan permohonan merek dengan nama “DANZA”.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor registrasi IDM001414073 dan diajukan pada 11 Agustus 2025. Dalam basis data itu, Danza tercatat sebagai penamaan di kelas 12.
Ada pula permohonan lain dengan nomor registrasi IDM001426542 yang diajukan BYD Company Limited untuk kelas 37. Kelas ini mencakup layanan perbaikan kendaraan, pencucian kendaraan, pelumasan, perawatan kendaraan bermotor, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, hingga pengisian kendaraan listrik.
Langkah BYD mengajukan merek Danza ini memunculkan pertanyaan terkait arah penggunaan nama tersebut di Indonesia setelah sengketa Denza berakhir di MA.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
