Hitung-hitungan Pajak Tahunan Wuling Air EV Usai Aturan Baru, Masih Layak Dilirik?
NGEBUT.ID – Berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 pada April ini membawa perubahan pada skema perpajakan kendaraan listrik di Indonesia. Meski tidak lagi bebas pajak sepenuhnya, aturan baru ini tetap dirancang agar beban pemilik kendaraan listrik tidak terlalu berat selama masa transisi.
Besar pajak tahunan kini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan, dengan tarif yang disesuaikan melalui kebijakan pemerintah daerah. Skema ini disusun untuk menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap ekosistem kendaraan ramah lingkungan dan kontribusi pengguna terhadap pemeliharaan infrastruktur jalan.
Untuk Wuling Air EV, skema baru ini membuat pajak tahunannya tidak lagi nol rupiah. Pada varian Long Range dengan estimasi NJKB sekitar Rp185 juta hingga Rp210 juta, pajak tahunan diperkirakan berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp2,8 juta.
Perhitungan tersebut mengacu pada NJKB yang dikalikan bobot koefisien 1,0 serta tarif pajak daerah sekitar 1 persen hingga 1,5 persen. Jika ditambahkan SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu, total kewajiban tahunan bisa mencapai sekitar Rp3 jutaan.
Meski nominalnya lebih tinggi dibanding beberapa LCGC bensin yang masih mendapat insentif tertentu, Wuling Air EV tetap punya keunggulan dari sisi efisiensi biaya operasional harian. Biaya energi yang lebih hemat menjadi salah satu daya tarik utama mobil listrik mungil ini di tengah perubahan kebijakan pajak.
Dengan skema tersebut, Wuling Air EV masih dinilai menarik bagi konsumen yang mencari mobil perkotaan ringkas, hemat energi, dan tetap kompetitif dari sisi total biaya kepemilikan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
