Mitsubishi Xpander 2018 Dilelang Mulai Rp 65,3 Juta, Lengkap dengan STNK dan BPKB

NGEBUT.ID – Mitsubishi Xpander tahun 2018 dilelang mulai Rp 65,297 juta. Kondisinya terlihat masih mulus dan mobil ini juga dilengkapi STNK serta BPKB.
Kejaksaan Negeri Barito Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya akan melelang barang sita eksekusi berupa satu unit Mitsubishi Xpander berpelat KH 1178 DA.
Berdasarkan lembar pengumuman lelang, mobil tersebut merupakan produksi 2018. Dari foto yang dipublikasikan di laman lelang.go.id, interior mobil tampak masih terawat, sementara pada bagian eksterior terlihat bekas stiker di kap mesin.
Mobil ini ditawarkan dengan harga limit Rp 65,297 juta. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp 32.648.500.
Lelang akan digelar pada Jumat, 17 April 2026, dengan metode open bidding. Batas akhir penawaran juga ditetapkan pada hari yang sama hingga pukul 10.15 WIB sesuai waktu server.
Calon peserta dapat melakukan pemeriksaan objek lelang atau open house di Rupbasan Kelas I Palangka Raya, Gudang ST. Burhanuddin, Jalan RA Kartini, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Untuk mengikuti lelang, peserta harus mendaftar di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id, lalu menyetorkan uang jaminan ke rekening virtual account masing-masing peserta paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan tidak dapat dicicil.
Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya. Peserta dianggap telah memahami kondisi kendaraan beserta seluruh risiko, cacat, maupun kekurangannya.
Pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran dan bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga terbentuk lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan. Jika tidak melunasi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke kas negara.
Uang jaminan peserta yang tidak menang akan dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan, meski dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan bank. Pelaksanaan lelang juga dapat ditunda atau dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Segala biaya yang timbul untuk persiapan mengikuti lelang menjadi tanggung jawab peserta. Peserta juga melepaskan hak untuk menuntut panitia maupun pelaksana lelang atas akibat yang timbul dari pembatalan, penundaan, atau pelaksanaan lelang.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
