Pemerintah Diminta Tegas Tagih Janji BYD Produksi Lokal dengan TKDN 40 Persen
Jakarta – Pemerintah diminta tetap konsisten menegakkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produsen mobil listrik asal China yang beroperasi di Indonesia, termasuk BYD. Aturan tersebut dinilai penting agar investasi yang masuk tetap sejalan dengan penguatan industri dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia menilai fleksibilitas kebijakan TKDN ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, kebijakan yang longgar bisa mendorong investasi. Namun di sisi lain, hal itu berisiko memperlambat pertumbuhan industri komponen lokal.
Menurut dia, pemerintah perlu mengawasi dan menagih komitmen produsen kendaraan listrik, termasuk BYD, untuk memenuhi syarat TKDN 40 persen agar bisa memperoleh insentif.
Sementara itu, President Director PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan saat ini masih dalam tahap penyelarasan akhir sebelum memulai produksi penuh di pabriknya di Subang, Jawa Barat.
“Mulai dari kuartal pertama tahun ini kita sudah bisa memulai serangkaian tes sangat komprehensif, penyelarasan, jalur produksi, jigs dan peralatan teknis,” ujar Eagle Zhao beberapa waktu lalu.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menambahkan, pabrik BYD di Subang telah mengantongi sejumlah sertifikasi penting, di antaranya WMI (World Manufacturer Identifier) untuk nomor identifikasi kendaraan, Certificate of Standard, dan sertifikat IKD (Incompletely Knocked Down).
“Artinya sangat eligible untuk segera berproduksi,” kata Luther.
Mobil listrik yang menikmati insentif bea masuk dan PPnBM memang diwajibkan diproduksi di dalam negeri serta memenuhi ketentuan TKDN minimal tertentu. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang mensyaratkan produsen menyampaikan surat komitmen produksi lokal sebelum mendapat insentif.
Adapun ketentuan TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Untuk periode 2022-2026, TKDN minimal ditetapkan 40 persen. Target itu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai 2030.
Bila komitmen produksi lokal tidak dipenuhi, termasuk target hingga 31 Desember 2027, pemerintah dapat mengenakan sanksi. Dalam ketentuan tersebut, bank garansi atas bea masuk dan PPnBM yang ditangguhkan dapat diklaim pemerintah apabila produsen gagal memenuhi kewajibannya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
