Perpanjang STNK 5 Tahunan Masih Butuh KTP Pemilik Lama, Ini Solusinya

13 Apr 2026 • 02:42 iMedia

JAKARTA – Perpanjangan STNK lima tahunan masih mensyaratkan KTP pemilik lama. Jika dokumen itu tidak tersedia, solusi yang disarankan adalah melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menerbitkan Surat Edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama, yang berlaku mulai 6 April 2026. Lewat kebijakan itu, wajib pajak di Jawa Barat tidak lagi harus melampirkan KTP pemilik lama saat membayar pajak tahunan.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengganti pelat nomor, KTP pemilik pertama tetap wajib disertakan.

Adapun syarat perpanjangan STNK lima tahunan umumnya meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik lama beserta fotokopinya sesuai data kendaraan, surat kuasa jika diwakilkan, serta membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

Jika KTP pemilik lama tidak ada, perpanjangan STNK lima tahunan tetap bisa dilakukan apabila kendaraan sudah dibalik nama. Dedi Mulyadi juga mendorong masyarakat untuk membalik nama kendaraan agar data kepemilikan sesuai dengan pemilik saat ini.

Menurut Dedi, kendaraan atas nama sendiri akan lebih memudahkan urusan administrasi. Ia menilai balik nama kendaraan juga membuat kepemilikan menjadi lebih jelas.

Meski bea balik nama kendaraan bermotor telah dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu menanggung sejumlah biaya lain. Biaya tersebut meliputi PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Jika kendaraan berpindah daerah, ada pula biaya mutasi. Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB pokok untuk tahun berikutnya.

Rincian biaya yang perlu disiapkan antara lain PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan, serta denda jika ada tunggakan. SWDKLLJ juga dikenakan dengan tarif sekitar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.

Biaya penerbitan STNK baru dikenakan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Untuk penerbitan TNKB, biayanya Rp100.000 bagi mobil dan Rp60.000 untuk motor atau roda tiga. Sementara itu, penerbitan BPKB dikenakan Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk motor.

Jika kendaraan terdaftar di wilayah berbeda, pemilik juga perlu membayar biaya mutasi keluar daerah sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya