Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional hingga 2026, 2027 Wajib Balik Nama

16 Apr 2026 • 02:58 iMedia

NGEBUT.ID – Perpanjangan STNK tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama kini berlaku secara nasional. Namun, kebijakan ini hanya diterapkan sampai 2026. Mulai 2027, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan balik nama.

Selama ini, aturan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama lebih dulu diterapkan di Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Kebijakan tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan, kebijakan serupa kini berlaku secara nasional. Meski begitu, penerapannya hanya berlangsung pada 2026.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo, dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, ketentuan KTP sebagai salah satu syarat bayar pajak STNK tahunan tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 61. Dalam aturan tersebut, pengesahan STNK mensyaratkan formulir permohonan, identitas sesuai ketentuan, surat kuasa bermeterai bila diwakilkan, STNK, dan TBPKP.

Wibowo menambahkan, syarat identitas tersebut penting untuk memastikan kendaraan yang diregistrasikan masih atas nama pemilik yang bersangkutan atau sudah berpindah tangan.

“Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” ujarnya.

Korlantas juga akan mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama serta membuat pernyataan kepemilikan kendaraan. Jika belum memungkinkan dilakukan pada tahun ini, pemilik masih diberi kesempatan menyelesaikannya pada 2027.

“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” kata Wibowo.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya