Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional pada 2026, 2027 Wajib Balik Nama

18 Apr 2026 • 22:31 iMedia

NGEBUT.ID – Perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama kini tak hanya berlaku di Jawa Barat, melainkan juga secara nasional. Namun, kebijakan ini hanya diterapkan pada tahun 2026.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan, mulai 2026 masyarakat tetap bisa membayar pajak kendaraan tahunan tanpa menyertakan KTP pemilik lama. Meski begitu, pada 2027 kendaraan yang belum dibalik nama akan diarahkan untuk segera mengurus balik nama.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo, dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan di Jawa Barat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan itu dibuat untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Wibowo menegaskan, selama ini syarat penyertaan KTP dalam pembayaran pajak tahunan mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 61. Dalam aturan tersebut, pengesahan STNK mewajibkan dokumen identitas pemilik sesuai data kendaraan.

Menurut dia, ketentuan itu bertujuan memastikan kendaraan yang diregistrasikan masih atas nama pemilik terdaftar atau sudah berpindah tangan.

"Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan. Jika pemilik belum sanggup mengurusnya pada tahun ini, kesempatan tetap diberikan pada tahun berikutnya, yakni 2027.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," kata Wibowo.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih mudah mengurus pajak tahunan sekaligus tertib dalam administrasi kepemilikan kendaraan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya