Perpanjangan STNK Tahunan Kini Bisa Online, Bukti Fisik Dikirim ke Rumah dalam Sehari
Jakarta – Perpanjangan STNK tahunan kini semakin praktis karena bisa dilakukan secara online tanpa perlu fotokopi dokumen seperti pada pengurusan di Samsat secara langsung. Bahkan, bukti fisik pembayaran pajak dapat dikirim ke rumah dan diterima dalam waktu singkat.
Pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan. Melalui layanan digital, proses perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih mudah dan tidak lagi menyita banyak waktu.
Berdasarkan pengalaman detikOto, proses perpanjangan STNK untuk kendaraan roda empat dilakukan pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB melalui aplikasi Signal Polri. Karena data kendaraan sudah tersimpan di aplikasi, proses hanya memerlukan menu pendaftaran pengesahan STNK dan pemilihan nomor kendaraan yang terdaftar.
Setelah itu, data kendaraan dan rincian pembayaran langsung muncul, mulai dari PKB pokok, SWDKLLJ pokok, hingga opsen PKB. Pengguna kemudian diminta memilih opsi Tanda Bukti Pengiriman Kewajiban Pembayaran (TBPKP), apakah akan diambil atau dikirim.
Dalam percobaan tersebut, opsi yang dipilih adalah pengiriman melalui Pos Indonesia. Pengguna juga diminta mengisi alamat lengkap penerima. Layanan pengiriman menyediakan dua pilihan, yakni SKH (Dokumen Kilat Khusus Signal) dengan tarif Rp22.500 dan Express (Dokumen Express Signal) seharga Rp29.500. Opsi Express dipilih dalam proses ini.
Setelah pembayaran selesai, status pengiriman bukti fisik dapat dipantau melalui aplikasi. Pada 8 April 2026 pagi hari, status pengiriman belum berubah. Namun, saat dicek melalui laman Pos Indonesia, dokumen sudah dalam perjalanan ke alamat rumah dan sekitar pukul 14.00 WIB bukti fisik STNK telah diterima.
Dengan demikian, proses pembayaran hingga bukti fisik diterima hanya memakan waktu kurang dari 24 jam. Sementara itu, berdasarkan keterangan di laman Samsat Digital, pengiriman dokumen memang dilakukan dalam 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi bank.
Setelah bukti fisik diterima, pemilik kendaraan tetap perlu melakukan pengesahan melalui aplikasi. QR Code dapat diunduh dari aplikasi dan dicetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
