4 Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis. Jika terlambat, bahkan hanya sehari, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan baru.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pada aturan itu disebutkan SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka SIM harus diterbitkan ulang.
Lantas, mengapa SIM tidak dibuat berlaku seumur hidup? Korlantas Polri menjelaskan ada empat alasan utama di balik penetapan masa berlaku tersebut.
Pertama, masa berlaku SIM digunakan untuk mengevaluasi kelayakan pengemudi. Dengan perpanjangan berkala, kemampuan berkendara seseorang tetap dapat dipastikan masih sesuai standar keselamatan di jalan.
Kedua, kondisi kesehatan pengemudi dapat berubah seiring waktu. Penglihatan, refleks, dan kondisi fisik bisa menurun sehingga perlu dipastikan kembali saat perpanjangan SIM.
Ketiga, aturan lalu lintas dapat mengalami penyesuaian. Proses perpanjangan SIM menjadi momentum untuk memastikan pengemudi tetap mengikuti ketentuan terbaru.
Keempat, data pengemudi juga perlu diperbarui secara berkala. Informasi seperti alamat dan identitas bisa berubah, sehingga validitas data tetap terjaga.
Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menunggu masa berlaku SIM habis. Perpanjangan sebaiknya dilakukan lebih awal agar tidak perlu mengurus penerbitan baru.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi e-KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan lulus tes psikologi, serta bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seiring adanya ketentuan tersebut, pemilik SIM juga perlu memastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan perpanjangan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
