Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa KTP Pemilik Lama Hanya Berlaku Tahun Ini
JAKARTA – Masyarakat masih bisa membayar pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Namun, kebijakan ini hanya berlaku sementara sepanjang 2026.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan, setelah masa kebijakan tersebut berakhir, seluruh kendaraan diwajibkan sudah balik nama pada 2027.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo, dikutip dari CNN Indonesia.
Kebijakan ini berawal dari inisiasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Mulai 6 April 2026, wajib pajak di Jabar dapat membayar pajak tahunan hanya dengan membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, baik untuk pribadi maupun perusahaan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kemudahan tersebut diharapkan dapat memperlancar layanan Samsat dan mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak kendaraan.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).
Wibowo menjelaskan, pada dasarnya kewajiban registrasi kendaraan sudah diatur dalam undang-undang, baik untuk pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun perubahan kepemilikan dan fisik kendaraan. Registrasi tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan kendaraan bermotor sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Meski begitu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 menyebut pengesahan STNK wajib disertai KTP pemilik kendaraan. Aturan ini dibuat untuk memastikan kendaraan yang diregistrasikan masih atas nama pemilik semula atau sudah berpindah tangan.
Polisi tetap memberi layanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak meski kendaraan bukan atas nama sendiri. Hanya saja, mereka diarahkan untuk segera melakukan balik nama.
"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," ujar Wibowo.
Kelonggaran ini disertai sejumlah syarat administratif, di antaranya pengisian formulir pernyataan kepemilikan serta komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya. Jika belum sanggup, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan proses tersebut pada 2027.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya.
Wibowo menambahkan, alasan biaya bukan lagi menjadi kendala utama karena bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II disebut gratis. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kebijakan ini untuk segera merapikan status kepemilikan kendaraan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
