Pajak Toyota Fortuner 2.4 L Keluaran 2026 Tembus Rp 9,5 Juta, Ini Rinciannya

14 Apr 2026 • 02:46 iMedia

JAKARTA – Pajak tahunan Toyota Fortuner 2.4 L keluaran 2026 kini sudah tembus Rp 9,5 juta. Besaran pajak ini dipengaruhi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang menjadi dasar perhitungan pajak di setiap daerah.

Berdasarkan data Samsat Jakarta, NJKB Toyota Fortuner 2.4 L keluaran 2026 tercatat Rp 448 juta untuk varian manual dan Rp 463 juta untuk varian matik. Angka ini lebih tinggi dibandingkan model tahun 2025 yang masing-masing berada di Rp 427 juta dan Rp 441 juta.

Dengan asumsi tarif PKB di Jakarta untuk kendaraan kepemilikan pertama sebesar 2 persen, pajak Fortuner 2.4 G M/T dihitung dari NJKB Rp 448 juta dengan faktor bobot 1,05. Hasilnya, dasar pengenaan pajak menjadi Rp 470,4 juta. Dari perhitungan tersebut, PKB mencapai Rp 9,408 juta. Setelah ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, total pajak tahunannya menjadi Rp 9,551 juta.

Untuk Fortuner 2.4 G A/T, NJKB sebesar Rp 463 juta dikalikan bobot 1,05 menghasilkan dasar pengenaan pajak Rp 486,15 juta. Dengan tarif 2 persen, PKB yang harus dibayar mencapai Rp 9,723 juta. Setelah ditambah SWDKLLJ, total pajak tahunannya menjadi Rp 9,866 juta.

Perlu dicatat, besaran pajak bisa berbeda jika Toyota Fortuner 2.4 L terdaftar di luar Jakarta. Selain pajak, Fortuner 2.4 L juga dikenal sebagai varian termurah di keluarga SUV 7-seater Toyota ini. Saat ini, harga Fortuner 2.4 L dibanderol Rp 583,7 juta untuk versi manual dan Rp 601,8 juta untuk versi matik.

Secara spesifikasi, Toyota Fortuner 2.4 L dibekali mesin 2GD-FTV yang menghasilkan tenaga 149,6 PS pada 3.400 rpm dengan torsi maksimum 40,8 kgm pada 1.600-2.000 rpm. Mesin tersebut dipadukan dengan transmisi manual 6 percepatan atau otomatis 6 percepatan.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya