Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Ini Pertimbangan Pemprov
NGEBUT.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan membebaskan pajak kendaraan listrik. Langkah ini diambil seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang memberi kewenangan kepada daerah untuk memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mendukung efisiensi energi nasional dan mempercepat transisi menuju transportasi ramah lingkungan. Namun, ia mengakui ada konsekuensi fiskal yang perlu diantisipasi, terutama terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Dimyati, peningkatan penggunaan kendaraan listrik berpotensi memengaruhi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor konvensional. Karena itu, Pemprov Banten perlu menyeimbangkan antara dukungan terhadap kebijakan lingkungan dan menjaga kestabilan fiskal daerah.
“Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” kata Dimyati di Serang, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, persoalan potensi penurunan PAD tersebut sudah disampaikan dalam forum koordinasi bersama Kementerian Koordinator dan Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi bahan pertimbangan ke depan.
Meski begitu, Pemprov Banten menegaskan akan tetap menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Dengan demikian, implementasi kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah provinsi memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah bagi pemilik kendaraan listrik. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan program kendaraan listrik, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi global yang memengaruhi ketersediaan dan harga energi.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
