Kasus Sengketa Lahan di Puyung: Kades dan BPD Bersama Warga Siap Melangkah ke Banding
Ngebut.ID – Lombok Tengah – Proses hukum mengenai sengketa lahan di Desa Puyung terus berlanjut. Kepala Desa Puyung, Parhan, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Iwan Wahyudi, serta sejumlah tokoh masyarakat, bersiap menyampaikan langkah banding setelah mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Praya. Dalam perkara dengan nomor 52/PDT2026/PT.MTR tersebut, masyarakat berhasil meraih kemenangan di tingkat pertama.
Komitmen Parhan terhadap masyarakatnya terlihat jelas. Ia turut serta dalam pengantaran surat Permohonan Hearing ke Kantor Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tindakan ini menunjukkan dukungannya dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Warga Desa Puyung berharap bahwa dengan adanya langkah ini, hak mereka atas lahan yang menjadi sengketa bisa terlindungi lebih baik. Parhan meyakinkan semua pihak bahwa proses hukum yang dilalui akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan keterbukaan. Menyusul langkah ini, masyarakat siap mengawal setiap perkembangan dengan seksama.
Dalam beberapa pertemuan yang diadakan, masyarakat mengungkapkan harapan mereka agar kasus ini segera menemukan titik terang. Menurut mereka, kepastian hukum penting untuk menjamin keberlangsungan hidup masyarakat di desa. Kini, semua mata tertuju pada proses banding yang akan dilakukan, berharap agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan.
Dengan semangat kolektif dan dukungan yang kuat dari semua elemen desa, diharapkan kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang adil dan bijaksana. Masyarakat Desa Puyung percaya bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Kades dan BPD akan membawa mereka menuju hasil yang diinginkan.
