4 Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum habis. Jika terlambat, bahkan hanya sehari, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan baru. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pada aturan itu disebutkan SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa … Read more
