Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun, Berapa Dendanya?

Idealnya, pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Kewajiban ini telah diatur dalam regulasi pemerintah sebagai salah satu syarat administrasi kendaraan bermotor.
Namun, ada kalanya pemilik kendaraan terlambat membayar hingga bertahun-tahun. Kondisi ini dikenal sebagai pajak mati, yakni ketika pajak kendaraan tidak dibayarkan dalam jangka waktu lama dan akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memberikan gambaran, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) motor per tahun sebesar Rp200.000, maka dalam 10 tahun pokok pajaknya menjadi Rp2.000.000. Denda PKB maksimal 25 persen dari pokok pajak, sehingga denda yang dikenakan sebesar Rp50.000.
Selain itu, ada juga pokok SWDKLLJ selama 10 tahun, yakni 10 x Rp32.000 atau Rp320.000. Sementara denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000. Dengan demikian, total yang perlu dibayarkan adalah Rp2.402.000, dengan rincian pokok pajak 10 tahun, denda PKB, pokok SWDKLLJ, dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan pada mobil pada dasarnya juga serupa. Bedanya, nilai PKB mobil bisa berbeda karena dihitung berdasarkan harga dan ketentuan kendaraan masing-masing. Jika memiliki lebih dari satu kendaraan, pemilik juga perlu memperhitungkan kemungkinan pajak progresif.
Jika ingin mengurus pajak kendaraan yang sudah mati, pemilik dapat mengecek status pajak melalui Samsat Online atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain STNK, KTP pemilik kendaraan, BPKB, serta kendaraan untuk verifikasi fisik.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik dapat membayar pajak pokok dan dendanya di Samsat. Setelah itu, STNK baru akan diterbitkan dan status kendaraan kembali aktif di sistem.
Perhitungan denda dan pajak kendaraan yang mati 10 tahun biasanya dapat diproses dalam waktu relatif singkat karena Samsat memiliki sistem tersendiri untuk menangani administrasi tersebut. Adapun simulasi nominal di atas hanya sebagai gambaran biaya yang perlu disiapkan.
