Pemerintah Diminta Tagih Janji BYD Produksi Lokal dengan TKDN 40 Persen

16 Apr 2026 • 15:04 iMedia

Jakarta – Pemerintah diminta menagih komitmen produsen mobil listrik asal China, termasuk BYD, untuk memenuhi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen agar bisa menikmati insentif di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia menilai, fleksibilitas kebijakan TKDN memang bisa menjadi daya tarik bagi investasi. Namun, di sisi lain, kelonggaran aturan juga berisiko memperlambat pertumbuhan industri komponen lokal.

“Kita harus mengawasi bersama dan mendorong pemerintah menagih janji produsen EV China, seperti BYD, untuk memenuhi syarat 40 persen TKDN guna mendapatkan insentif,” ujarnya, dikutip dari Antara.

President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, sebelumnya menyebut pabrik BYD di Subang sedang memasuki tahap akhir penyesuaian sebelum memulai produksi penuh. Ia mengatakan, sejak kuartal pertama tahun ini perusahaan telah menjalankan serangkaian pengujian, penyelarasan jalur produksi, serta penyiapan jigs dan peralatan teknis.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menambahkan bahwa pabrik tersebut sudah mengantongi sejumlah sertifikasi penting, seperti WMI (World Manufacturer Identifier) untuk NIK, Certificate of Standard, dan sertifikat IKD (Incompletely Knocked Down). Menurut dia, sertifikasi itu menandakan pabrik sudah sangat siap untuk segera berproduksi.

Mobil listrik yang memperoleh insentif bea masuk dan PPnBM memang wajib diproduksi di dalam negeri serta memenuhi ketentuan TKDN. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan produsen menyampaikan surat komitmen produksi lokal sebelum menerima insentif.

Ketentuan TKDN mobil listrik juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan, TKDN kendaraan listrik berbasis baterai produksi lokal minimal 40 persen pada 2022-2026, naik menjadi 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai 2030.

Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, termasuk target produksi lokal hingga 31 Desember 2027, maka produsen berpotensi dikenai sanksi. Dalam skema yang berlaku, bank garansi atas bea masuk dan PPnBM yang ditangguhkan dapat diklaim pemerintah.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya